get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Pedagang Siomay Keliling Tertabrak Mobil, Saksi: Sopir Mabuk

Adik Alm Vanessa Angel Dipolisikan, Imbas Beredar Video Tertawakan Momen Penghormatan Bendera

Senin, 28 Agustus 2023 | 18:53 WIB
header img
Pengacara Jaenudin SH melaporkan Mayang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Agustus 2023. (Tangkapan Layar)

Atas laporan tersebut, perempuan 20 tahun itu terancam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bahkan, Mayang terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Dengan ancaman 5 tahun penjara ataupun denda Rp5 miliar," imbuh Jaenudin.

Jaenudin menyebut, sebelum resmi melaporkan hal itu ke polisi, dia telah melayangkan somasi terbuka kepada Mayang. 

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut