JAKARTA, iNewsPemalang.id - Pinjaman online ilegal alias pinjol bodong di tengah masyarakat belum beres, kini muncul jenis pinjaman baru, namanya pinjaman pribadi, alias pinpri. Dampaknya pun tak kalah mengerikan dari pinjol bodong.
Berdasar data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, mengungkap selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.
Dikutip dari SINDOnews.com, Sabtu (9/9/2023), Sekretariat Satgas PAKI pada Rabu (6/9/2023) mengatakan, dari hasil temuan tersebut, Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.
Dari data itu terselip temuan mengenai pinjaman pribadi (pinpri). Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinpri yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.
Editor : Aryanto