Modus pinpri ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi. Syaratnya pun terbilang mudah, yaitu menyerahkan data pribadi peminjam, seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil Whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga berbagi lokasi atau share location peminjam.
Satgas PAKI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di pinpri. Pasalnya, data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan yang dampaknya akan mengakibatkan kerugian yang lebih besar.
Menurut Satgas PAKI, sejak 2017 hingga 4 September 2023, pihaknya telah menghentikan sebanyak 7.200 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Editor : Aryanto