Kelima pejabat Eselon II Kabupaten Pemalang yang menerima sanksi demosi itu adalah Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora), Kepala Inspektorat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Bupati Pemalang, Mansur Hidayat mengatakan, pemberian demosi itu merupakan rekomendasi dari KASN terhadap para pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
"KASN itu merekomendasikan, orang-orang yang diduga terlibat dalam jual beli jabatan kemarin," kata Mansur kepada wartawan.
Mansur menambahkan, mereka yang terlibat akan diperiksa oleg tim dari provinsi dan kabupaten. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon II dilakukan oleh tim Provinsi Jawa Tengah, dan untuk Eselon III ke bawah oleh tim Kabupaten Pemalang.
Editor : Aryanto