get app
inews
Aa Read Next : Harga BBM Nonsubsidi Kembali Turun, Berikut Rinciannya untuk Jawa Tengah-Yogyakarta Per 7 Oktober

Kabar Gembira, Upah Minimum Provinsi 2024 di Jawa Tengah Naik 4,02 Persen, Yuk Simak!

Rabu, 22 November 2023 | 11:34 WIB
header img
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 untuk Jawa Tengah (Jateng) kini naik 4,02 persen. (Ilustrasi/ Freepik)

"Alfa itu bentuk perwujudan dari penyerapan tenaga kerja dan produktivitas, nilai alfanya itu 0,1 atau 0,10 sampai 0,30," imbuhnya.

Aziz juga menyebut, indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu juga hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut