Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! Tiga Kepala Desa di Magelang Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Lebih Dari Rp2,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira, Upah Minimum Provinsi 2024 di Jawa Tengah Naik 4,02 Persen, Yuk Simak!

Rabu, 22 November 2023 | 11:34 WIB
  • author Wisnu Wardhana, Aryanto
Kabar Gembira, Upah Minimum Provinsi 2024 di Jawa Tengah Naik 4,02 Persen, Yuk Simak!
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 untuk Jawa Tengah (Jateng) kini naik 4,02 persen. (Ilustrasi/ Freepik)

"Alfa itu bentuk perwujudan dari penyerapan tenaga kerja dan produktivitas, nilai alfanya itu 0,1 atau 0,10 sampai 0,30," imbuhnya.

Aziz juga menyebut, indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu juga hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut