Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Pemalang dan Lintas Instansi Gelar Apel Siaga
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tewasnya Kakek 66 Tahun di Pemalang Diungkap Polisi, Tersangka Tak Lain Tetangga Korban

Rabu, 06 Desember 2023 | 22:30 WIB
  • author Suryono Sukarno, Aryanto
Kasus Tewasnya Kakek 66 Tahun di Pemalang Diungkap Polisi, Tersangka Tak Lain Tetangga Korban
Tersangka kasus pembunuhan Muhammad Aldar, kakek berusia 66 tahun di Pemalang diamankan petugas Polres Pemalang. (Foto: iNews.id)

Kompol Gunawan menegaskan, atas perbuatannya, tersangka AN dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut