4 TPS di Kabupaten Pemalang Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Sebabnya!
Selasa, 20 Februari 2024 | 18:44 WIB
Menurut Sudadi, ada 8 orang yang mencoblos di 4 TPS tersebut. Mereka diberikan dua surat suara yaitu pilpres dan DPD, sehingga yang di PSU yaitu pilpres dan DPD.
"Jumlah daftar pemilih tetap yaitu untuk TPS 9 ada 280 DPT, lalu TPS 10 ada 249 DPT, TPS 12 ada 276 DPT, dan TPS 15 ada 207 DPT," ujarnya.
Editor : Aryanto