Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, Kurnia mengatakan, tahapan penyaluran dana desa telah dirubah atau disederhanakan, dari tiga tahap penyaluran menjadi dua tahap.
Hal itu diharapkan bisa meningkatkan kinerja penyaluran agar efisien dan mempermudah desa yang berada pada remote area.
"Harapannya pembangunan desa bisa berjalan sesuai rencana Pada bulan Januari 2024 ini, di beberapa Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah mulai melakukan penyaluran dana desa,” jelasnya.
Penyaluran dana desa ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang penyaluran tahap pertama puncaknya terlaksana di bulan April. Tahun ini puncak penyaluran lebih cepat sebelum bulan April.
Agar pelaksanaan dana desa dapat teralokasikan sebagaimana diharapkan, yakni dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara nyata, maka perlu adanya kesadaran masyarakat untuk turut serta mengawasi proses pelaksanaan dana desa di masing-masing desa tempat tinggalnya.
Masyarakat berhak dan berkewajiban turut serta mengawasi dan mengawal pelaksanaan dana desa oleh pemerintah desa, karena dana desa merupakan program pemerintah untuk percepatan pembangunan desa.
Pengawasan oleh masyarakat diperlukan untuk mencegah adanya penyelewengan penggunaan dana desa atau korupsi oleh pemerintah desa. Jika ada tindak dugaan penyelewangan dana desa oleh Kepala Desa atau pemerintah desa, masyarakat dapat melaporkannya.
Editor : Aryanto