get app
inews
Aa Read Next : Penjaringan Perangkat Desa Kebanggan Kecamatan Moga Dimulai, Ada 3 Posisi Kosong, Buruan Daftar!

Dana Desa 2024 Sudah Cair, Masyarakat Berhak Mengawasi dan Melaporkan Jika Ada Dugaan Korupsi

Senin, 08 April 2024 | 05:16 WIB
header img
Dana desa 2024 sudah cair, masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan dana desa untuk pembangunan desa. Jika ada tindak dugaan korupsi, masyarakat dapat melaporkan. (Istimewa)

Langkah-langkah melaporkan adanya dugaan korupsi dana desa

Dikutip dari situs Indonesia Baik, Senin (8/4/2024), cara melaporkan adanya tindak dugaan penyelewengan Dana Desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

a. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.

b. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar.

c. Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaskud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum. 

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut