get app
inews
Aa Text
Read Next : Video: Mansur Hidayat, "Tidak Ada Jual Beli Jabatan, Saya Sudah Lakukan"

KPU Jawa Tengah Tetapkan 120 Calon Anggota DPRD Jateng Terpilih, PDIP Raih Kursi Terbanyak

Kamis, 30 Mei 2024 | 00:13 WIB
header img
Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono menyebutkan ada 120 calon anggota DPRD Jateng terpilih yang telah ditetapkan, Selasa (28/5/2024). Foto: MPI/Eka Setiawan

SEMARANG, iNewsPemalang.id - Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menetapkan 120 calon anggota DPRD Jateng terpilih periode 2024-2029, Selasa (28/5/2024). 

Dikutip dari iNews Jateng, Rabu (29/5/2024), dalam penetapan calon anggota DPRD Jateng terpilih tersebut, PDI Perjuangan (PDIP) meraih kursi terbanyak di DPRD Provinsi Jateng. Total 33 kursi atau 27,5 persen dari total 120 kursi diraih partai berlambang banteng moncong putih.

Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono menyampaikan, hasil pleno tersebut menjadi dasar untuk parpol mengajukan pasangan calon (paslon) pada Pilkada serentak yang digelar pada 27 November mendatang.

“Secara formil memang iya (PDIP bisa mengusung sendiri). Kalau 33 (kursi) berarti melampaui syarat mengajukan paslon,” ujar Handi.

Dikatakan oleh Handi, KPU Jateng menerima surat dari DPD PDIP Jateng bahwa ada 6 calon anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri. Namun, terkait hal itu belum diketahui alasannya.

Handi mengatakan, pergantian calon terpilih bisa karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat seperti karena pidana dan berkekuatan hukum tetap. 

“Nah ini (dari PDIP) mengundurkan diri, alasannya apa mengundurkan diri ini yang akan kami klarifikasi. Prinsipnya kami melayani peserta pemilu sesuai dengan pokok surat. Pokok suratnya hanya penyampaian pengunduran diri,” ungkapnya.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut