SEMARANG, iNewsPemalang.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menegaskan larangan pungutan uang seragam bagi calon peserta didik (CPD) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025.
Seagaimana telah diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 terkait pemakaian seragam sekolah. Di mana seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua siswa.
Untuk mencegah pungutan uang seragam bagi calon peserta didik baru, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, telah melakukan rapat dengan seluruh kepala sekolah dari SMA/SMK Negeri di Jateng.
Kepada wartawan, Uswatun mengatakan, sekolah dilarang menjual, mengkondisikan penjualan seragam.
"Bahkan mengarahkan pembelian seragam juga tidak boleh," tegasnya, Rabu (3/7/2024).
Dia juga menegaskan daftar ulang dipastikan gratis. Sekolah hanya boleh menyampaikan ketentuan seragam yang akan digunakan calon peserta didik, dan orangtua dapat membeli di toko seragam yang ada di pasar, sehingga sesuai kemampuan masing-masing dan tidak memberatkan.
"Biar itu menjadi kewajiban orangtua, sekolah cukup menyampaikan kaitan dengan ketentuan pada seragam. Misalnya warna putih abu-abu, pramuka, putih-putih, misalnya seperti itu," imbuhnya.
Selain itu, Uswatun juga menjelaskan, tahapan daftar ulang bagi CPD yang lolos seleksi PPDB pada 3-12 Juli 2024 dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis. Tidak ada pembiayaan atas nama apa pun.
Terkait larangan pungutan uang seragam, Ombudsman Jateng juga telah mengeluarkan peringatan dan membuka nomor pengaduan. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan PPDB dipersilahkan untuk melapor.
"Jika ada dugaan pelanggaran maladministrasi atau pungli, masyarakat silahkan melaporkan melalui nomor pengaduan di 08119983737 ( WhatsApp) atau di akun media sosial @ombudsmanjateng," kata Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida.
Selain Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan turut mengawasi PPDB 2024 dengan ketat, karena ditemukan kasus pungli pada PPDB 2023.
KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.
Surat Edaran KPK tersebut bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui Surat Edaran, KPK melarang ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan untuk melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi.
Editor : Aryanto