Diduga Hendak Edarkan Narkoba, Seorang Lelaki Diamankan Polisi di Stasiun Pemalang
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 02:35 WIB
Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) , ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.
"Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun," jelasnya.
Editor : Aryanto