Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 2026 Girik-Letter C hingga Petuk D Bakal Tidak Berlaku: Segera Urus Menjadi SHM, Ini Caranya!

Senin, 24 Februari 2025 | 09:38 WIB
  • author Aryanto
Mulai 2026 Girik-Letter C hingga Petuk D Bakal Tidak Berlaku: Segera Urus Menjadi SHM, Ini Caranya!
Dokumen tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah mulai tahun 2026. Masyarakat diimbau segera mengurus Sertifikat Tanah menjadi SHM. (Foto: Istimewa/ Aryanto)

- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Biaya BPHTB dibayarkan sesuai luas tanah yang dimohonkan seperti tercantum dalam Surat Ukur. Adapun besaran BPHTB tergantung dari nilai jual obyek pajak (NJOP) dan luas tanah.

- Pendaftaran SK Hak menjadi Sertifikat

Berikutnya adalah proses penerbitan SHM pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

- Pengambilan Sertifikat

Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan kantor pertanahan.

Sebagai informasi, proses pembuatan SHM ini memakan waktu sekitar enam bulan sejak dilakukan permohonan. Demikian informasi ini semoga bermanfaat.

 

 

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut