get app
inews
Aa Text
Read Next : Jabatan Wakapolres Pemalang Berganti, Kapolres Sampaikan Terimakasih pada Kompol Agus Santoso

Mulai 2026 Girik-Letter C hingga Petuk D Bakal Tidak Berlaku: Segera Urus Menjadi SHM, Ini Caranya!

Senin, 24 Februari 2025 | 09:38 WIB
header img
Dokumen tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah mulai tahun 2026. Masyarakat diimbau segera mengurus Sertifikat Tanah menjadi SHM. (Foto: Istimewa/ Aryanto)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021, menyatakan bahwa sertifikat tanah selain Sertifikat Hak Milik (SHM) bukanlah bukti kepemilikan tanah.

Dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, dinyatakan bahwa dokumen tanah seperti letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah mulai tahun 2026.

Letter C, petuk D, landrente, girik, kekitir, pipil, verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, dan vruchtgebruik dikategorikan ke dalam dokumen adat tanah, dan hanya bisa digunakan sebagai petunjuk saat pendaftaran tanah.

Selanjutnya, Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021, menegaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak PP itu berlaku.

Uraian pasal tersebut dapat diartikan, bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan dan belum didaftarkan tidak akan berlaku lagi terhitung mulai 2 Februari 2026.

Untuk itu, masyarakat yang memiliki dokumen seperti letter C, petuk D, landrente, girik, dan lain-lain disarankan untuk segera mengurusnya menjadi sertifikat.

Dirangkum berbagai sumber, Senin (24/2/2025), berikut ini cara mengurus Sertifikat Tanah, dari letter C, petuk D, landrente, girik, dan lain-lain menjadi SHM:

1. Mendatangi Kantor Kelurahan

Pemohon memulai pengajuan perubahan sertifikat tanah menjadi SHM, dengan mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengurus hal-hal berikut:

- Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa

Pemohon sebagai pemilik tanah harus memastikan bahwa kepemilikannya sah dan tanah tidak dalam sengketa, yang didukung surat keterangan tidak sengketa dengan mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dipercaya seperti pejabat RT/RW atau tokoh adat setempat.

- Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat ini sebagai dokumen yang menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah sejak awal pencatatan di kelurahan hingga sekarang, termasuk jika ada peralihan.

- Mengurus Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik

Untuk Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik harus mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

2. Mengurus di Kantor Pertanahan

Setelah selesai mengurus dokumen-dokumen di kelurahan, pemohon melanjutkan proses pembuatan SHM ke kantor pertanahan dengan tahapan sebagai berikut:

- Mengajukan permohonan Sertifikat

Pengajuan permohonan sertifikat wajib melampirkan berkas dari kelurahan, fotokopi KTP dan KK, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain sesuai persyaratan.

- Pengukuran ke lokasi

Setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dari kantor pertanahan, akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas terkait.

- Pengesahan surat ukur

Setelah dilakukan pengukuran di lokasi, hasil pengukuran akan dicetak dan dipetakan oleh BPN, kemudian dikeluarkan surat ukur sah yang ditandatangani pejabat berwenang.

- Penelitian oleh petugas panitia A

Setelah dapat Surat Ukur, anggota Panitia A yang terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat kemudian akan melakukan penelitian terhadap tanah tersebut.

- Pengumuman data yuridis di kelurahan dan BPN

Data yuridis permohonan hak tanah diumumkan di kantor kelurahan dan BPN setelah 60 hari untuk menjamin tidak ada keberatan terhadap permohonan hak tanah dari pihak lain.

- Menunggu Proses Terbit SK hak atas tanah

Setelah semua rangkaian di atas selesai, maka tinggal menunggu proses penerbitan SK hak atas tanah dari girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). 

- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Biaya BPHTB dibayarkan sesuai luas tanah yang dimohonkan seperti tercantum dalam Surat Ukur. Adapun besaran BPHTB tergantung dari nilai jual obyek pajak (NJOP) dan luas tanah.

- Pendaftaran SK Hak menjadi Sertifikat

Berikutnya adalah proses penerbitan SHM pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

- Pengambilan Sertifikat

Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan kantor pertanahan.

Sebagai informasi, proses pembuatan SHM ini memakan waktu sekitar enam bulan sejak dilakukan permohonan. Demikian informasi ini semoga bermanfaat.

 

 

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut