UU Nomor 6 Tahun 2014: Masyarakat Berhak Mengawasi Kegiatan Desa, Termasuk Dana Desa

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), organisasi independen yang fokus mengawal dan melawan isu korupsi, Desa menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak.
ICW mencatat sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat.
Berdasar catatan ICW, pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, pada 2022, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka.
Kerugian negara mencapai lebih dari Rp381 miliar. Praktik suap-menyuap dan pungli di sektor desa mencapai Rp2,7 miliar.
ICW menyebut, terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu:
Karena itu, partisiasi masyarakat dalam pengawasan dana desa sangat diperlukan. Masyarakat berhak meminta informasi di desa terkait pengelolaan keuangan desa.
Hal itu selaras dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa.
Editor : Aryanto