UU Nomor 6 Tahun 2014: Masyarakat Berhak Mengawasi Kegiatan Desa, Termasuk Dana Desa
Jum'at, 21 Maret 2025 | 02:41 WIB

Pada Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, juga diatur tentang peran serta masyarakat dalam mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme serta memberikan informasi kepada masyarakat desa sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan huruf (p)," jelas Ombudsman RI.
Editor : Aryanto