get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa Rp 387 Juta, Mantan Kepala Desa di Brebes Dibekuk Polisi

UU Nomor 6 Tahun 2014: Masyarakat Berhak Mengawasi Kegiatan Desa, Termasuk Dana Desa

Jum'at, 21 Maret 2025 | 02:41 WIB
header img
Masyarakat berhak mengawasi alokasi Dana Desa untuk pembangunan desa, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya.

Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD). 

Pengawasan yang dilakukan masyarakat, menurut Ombudsman RI, hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa.

Menurut Ombudsman RI, pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat hakekatnya adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat, agar pemerintah desa dipercaya masyarakat.

Karena itu, para kepala desa diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan dana desa yang dilakukan oleh masyarakat. Tidak dibenarkan jika kemudian pihak desa berupaya membalas pengawasan warga tersebut dengan tidak melayani atau tindakan lain yang tidak dibenarkan undang-undang. 

Ombudsman RI menegaskan, desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.

Ketentuan tentang masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa, diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut