get app
inews
Aa Text
Read Next : Berburu Makanan Khas Pemalang Tahu Dongkal, Ternyata di Sini Pusat Pengolahannya!

Dua Orang Pelaku Penggelapan Mobil di Samsat Pemalang Dibekuk Polisi di Kos Persembunyiannya

Jum'at, 25 April 2025 | 20:16 WIB
header img
Polres Pemalang berhasil amankan dua orang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus pengurusan balik nama kendaraan bermotor di Samsat Pemalang, Jumat (25/4/2025). Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Polres Pemalang berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus pengurusan balik nama kendaraan bermotor yang terjadi di kantor Samsat Pemalang pada Selasa (15/4/2025) lalu.

Sebelumnya diberitakan, kendaraan milik korban N (45), yang akan mengurus balik nama kendaraan di kantor Samsat Pemalang dilaporkan hilang dan sempat viral di media sosial.


Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra dalam konferensi pers ungkap kasus penipuan dan atau penggelapan kendaraan di kantor Samsat Pemalang, Jumat (25/4/2025). Foto: Istimewa

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan adalah warga Pemalang, masing-masing berinisial MAY (29) dari Kecamatan Belik, dan AAS (24) dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat pelariannya, di sebuah kamar kos di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Kamis (24/4/2025) malam,” kata Kasat Reskrim.

Selain mengamankan tersangka, Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu unit kendaraan roda empat milik korban.

“Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada kedua tersangka,” imbuh Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut berawal saat korban N selaku pemilik mobil, mendapatkan tawaran pengurusan balik nama melalui pesan WhatsApp dari tersangka berinisial MAY, yang berpura-pura sebagai pemilik pertama kendaraan.

"Kemudian pada Selasa 15 April 2025, korban N diminta menemui tersangka MAY di Samsat Pemalang," jelas Kasat Reskrim.

Kemudian, sambung Kasat Reskrim, pada saat akan ditemui korban, tersangka MAY menyampaikan pada korban N bahwa ia sedang sibuk bekerja, sehingga korban N akan ditemui oleh anaknya, yang diperankan oleh tersangka AAS. 

"Setelah menemui korban, kemudian para tersangka melakukan aksinya, membawa mobil, surat-surat kendaraan dan uang milik korban, saat korban N diminta menunggu pengurusan balik nama di sebuah warung dekat Samsat Pemalang," sambung Kasat Reskrim.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut