Dua Orang Pelaku Penggelapan Mobil di Samsat Pemalang Dibekuk Polisi di Kos Persembunyiannya
Jum'at, 25 April 2025 | 20:16 WIB

Atas perbuatannya tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama, atau akan membayar pajak di Samsat Pemalang, agar mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.
“Namun apabila ada tawaran bantuan dari orang yang mengaku pemilik pertama dan belum dikenal, harap verifikasi identitas orang yang baru dikenal tersebut secara cermat, agar terhindar dari pihak-pihak yang memiliki niat untuk melakukan tindak kejahatan,” kata Kapolres Pemalang.
Editor : Aryanto