Masyarakat Bisa Laporkan Masalah Dana Desa Jika Kades Tidak Transparan dan Terindikasi Korupsi!
Senin, 28 April 2025 | 13:45 WIB

Kerena jika tidak disertakan dengan alat bukti yang cukup, maka laporan tersebut akan sulit untuk diproses atau ditindaklanjuti. Bahkan bisa menimbulkan persepsi atau tuntutan balik sebagai dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
Pelaku tindak pidana korupsi dapat dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Demikian informasi beberapa tempat yang dapat masyarakat datangi untuk mengadukan atau melaporkan terkait adanya dugaan penyelewengan atau korupsi Dana Desa.
Editor : Aryanto