Residivis Narkoba Dibekuk Polres Pemalang! Nekat Jual dan Simpan Sabu di Gudang Kontrakan

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang mengamankan seorang residivis narkoba berinisial B (39). Tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dan menyimpan sabu di dalam gudang kontrakan tempat tinggalnya di Kelurahan Mulyoharjo Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, B pernah terjerat kasus narkoba pada 2010 dan 2019, ia baru bebas pada 2024, Selasa (20/5/2025).
"Penangkapan B berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di Pemalang," kata Kasat Resnarkoba.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, Kasat Resnarkoba mengatakan, personilnya berhasil mengamankan tersangka B saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan Pantura wilayah Kecamatan Petarukan pada Jumat (25/4/2025).
"Saat diamankan, tersangka B kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 13 paket yang dikemas dalam plastik klip bening, dengan berat total 20 gram," kata Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, dari hasil pengembangan personilnya kembali mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di gudang kontrakan tempat tinggalnya.
"Personil berhasil mengamankan 12 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat lebih dari 100 gram, yang disimpan tersangka di dalam bungkusan aluminium Foil di gudang kontrakannya," jelasnya.
"Sehingga, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tersangka B sebanyak 122,14 gram," sambungnya.
Editor : Aryanto