Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Narkoba Dibekuk Polres Pemalang! Nekat Jual dan Simpan Sabu di Gudang Kontrakan

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:47 WIB
  • author Aryanto
Residivis Narkoba Dibekuk Polres Pemalang! Nekat Jual dan Simpan Sabu di Gudang Kontrakan
Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang mengamankan seorang residivis narkoba, Kamis (22/5/2025). Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup," kata Kasat Resnarkoba.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut