get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Aman Candi 2025 Polres Pemalang Ungkap 6 Kasus Aksi Premanisme, 14 Tersangka Diproses Hukum!

BUMDes serta Pengurus Dapat Diberhentikan Jika Tidak Transparan dan Alami Kerugian Terus Menerus

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:04 WIB
header img
BUMDes dapat diberhentikan operasionalnya serta pengurusnya bila tidak transparan dan mengalami kerugian terus menerus. (Foto: Istimewa)

(4) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penutupan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.

(5) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama kepada masing-masing penyerta modal dan kreditur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut