Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Beraksi di Pemalang, Dua Rumah Disegel, Dugaan Korupsi Mencuat
Advertisement . Scroll to see content

Tilep Dana Desa Seorang Bendahara Desa Ditahan Kejari: Uangnya Dipakai Bayar Pinjol dan Karaoke

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:38 WIB
  • author Aryanto
Tilep Dana Desa Seorang Bendahara Desa Ditahan Kejari: Uangnya Dipakai Bayar Pinjol dan Karaoke
Seorang mantan bendahara desa (Kaur Keuangan) Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Batang, ditahan Kejari karena korupsi dana desa. (Foto: Ilustrasi/ Istimewa)

"Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang pinjol dan pemandu lagu karaoke atau PL di Semarang," kata Dipo.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 pada UU yang sama.

Dipo mengatakan, berdasarkan pertimbangan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HS selama 20 hari ke depan, dengan dititipkan di Lapas Kelas IIB Batang.

Editor: Aryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut