get app
inews
Aa Text
Read Next : BUMDes Dikelola Tidak Profesional Modal Dana Desa Hilang: Masyarakat Bisa Lapor ke APH!

Tilep Dana Desa Seorang Bendahara Desa Ditahan Kejari: Uangnya Dipakai Bayar Pinjol dan Karaoke

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:38 WIB
header img
Seorang mantan bendahara desa (Kaur Keuangan) Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Batang, ditahan Kejari karena korupsi dana desa. (Foto: Ilustrasi/ Istimewa)

"Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang pinjol dan pemandu lagu karaoke atau PL di Semarang," kata Dipo.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 pada UU yang sama.

Dipo mengatakan, berdasarkan pertimbangan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HS selama 20 hari ke depan, dengan dititipkan di Lapas Kelas IIB Batang.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut