Lebih dari Sekadar Audit: Mengenal Tiga Peran Utama Inspektorat dalam Mengawal Pemerintahan Pemalang

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Apa sebenarnya tugas Inspektorat Daerah? Banyak yang mengira lembaga ini hanya bertugas sebagai auditor atau pemeriksa. Namun, perannya ternyata jauh lebih luas dan strategis. Inspektorat adalah garda terdepan dalam membantu Bupati memastikan roda pemerintahan berjalan bersih, efektif, dan akuntabel.
Dalam sebuah dialog publik di LPPL Radio Swara Widuri 87,7 FM pada Selasa (15/7/2025), jajaran pejabat dari Inspektorat Kabupaten Pemalang memaparkan tiga pilar utama tugas mereka yang menyentuh langsung denyut nadi pelayanan masyarakat.
1. Penjamin Kualitas Pelayanan Publik
Pilar pertama adalah tugas pengawasan internal. Ini mencakup serangkaian kegiatan mulai dari monitoring, review, evaluasi, hingga audit terhadap seluruh program yang dijalankan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, seperti yang ditekankan oleh Auditor Ahli Muda, Desika Eliyadi, tujuan pengawasan ini bukan sekadar memeriksa kelengkapan administrasi. "Kami mendorong agar setiap OPD benar-benar membuat langkah-langkah yang bisa memberikan dampak yang bisa dirasakan oleh masyarakat," ujarnya. Artinya, Inspektorat memastikan setiap rupiah anggaran dan program pemerintah benar-benar bermanfaat bagi warga Pemalang.
2. Garda Depan Pencegahan Korupsi
Pilar kedua adalah peran vital Inspektorat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mencegah korupsi. Menurut Inspektur Pembantu Khusus, Widyaningrum, ada beberapa program mandatory yang mereka jalankan.
Salah satunya adalah memfasilitasi pelaporan harta kekayaan pejabat (LHKPN) dan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tujuannya agar KPK bisa melakukan penilaian terhadap penegakan integritas di Kabupaten Pemalang," kata Widyaningrum.
Editor : Aryanto