Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan, Tiga Warga Pemalang Dipenjara dan Didenda

Rabu, 23 Juli 2025 | 06:22 WIB
  • author Aryanto
Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan, Tiga Warga Pemalang Dipenjara dan Didenda
Tiga warga Pemalang diganjar hukuman satu bulan penjara dan denda gegara buang sampah sembarangan. Foto: Dok. Pemkab

Kepala Satpol PP Achmad Hidayat mengatakan, total ada lima orang pelanggar, masih ada dua pelanggar lagi yang belum memenuhi panggilan untuk mengikuti sidang. Pihaknya akan terus melakukan patroli agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. 

"Sebab ini menjadi bagian komitmen bersama agar permasalahan sampah tidak kembali terjadi di Pemalang," ujarnya.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut