get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertama Kali! Aisyiyah Pemalang Meluncurkan SD Unggulan Aisyiyah Bodeh

Sudah Ada Dana BOS: Sekolah Dilarang Jual LKS, Ini Dasar Hukumnya!

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:10 WIB
header img
Sudah ada dana BOS, sekolah dilarang jual buku pelajaran LKS. Foto: Istimewa
  1. Dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Rp600.000,
  2. Dana BOS Sekolah Dasar (SD): Rp940.000,
  3. Dana BOS Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.160.000,
  4. Dana BOS Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp1.590.000,
  5. Dana BOS Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp1.690.000,
  6. Dana BOS Sekolah Luar Biasa (SLB): Rp3.690.000,
  7. Dana BOP Paket A: Rp1.300.000,
  8.  Dana BOP Paket B: Rp1.500.000,
  9. Dana BOP Paket C: Rp1.800.000.

Jika ingin mengetahui total jumlah dana BOP dan BOS yang akan didapat setiap satuan pendidikan (sekolah), maka tinggal mengalikan dengan jumlah murid yang ada di sekolah tersebut.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut