Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Ada Dana BOS: Sekolah Dilarang Jual LKS, Ini Dasar Hukumnya!

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:10 WIB
  • author Aryanto
Sudah Ada Dana BOS: Sekolah Dilarang Jual LKS, Ini Dasar Hukumnya!
Sudah ada dana BOS, sekolah dilarang jual buku pelajaran LKS. Foto: Istimewa
  1. Dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Rp600.000,
  2. Dana BOS Sekolah Dasar (SD): Rp940.000,
  3. Dana BOS Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.160.000,
  4. Dana BOS Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp1.590.000,
  5. Dana BOS Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp1.690.000,
  6. Dana BOS Sekolah Luar Biasa (SLB): Rp3.690.000,
  7. Dana BOP Paket A: Rp1.300.000,
  8.  Dana BOP Paket B: Rp1.500.000,
  9. Dana BOP Paket C: Rp1.800.000.

Jika ingin mengetahui total jumlah dana BOP dan BOS yang akan didapat setiap satuan pendidikan (sekolah), maka tinggal mengalikan dengan jumlah murid yang ada di sekolah tersebut.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut