get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertama Kali! Aisyiyah Pemalang Meluncurkan SD Unggulan Aisyiyah Bodeh

Sudah Ada Dana BOS: Sekolah Dilarang Jual LKS, Ini Dasar Hukumnya!

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:10 WIB
header img
Sudah ada dana BOS, sekolah dilarang jual buku pelajaran LKS. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dilarang keras oleh pemerintah. Larangan ini bukan tanpa dasar. Aturan tersebut tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Apa yang dilarang?

Pasal 12a Permendikbud 75/2020 menyebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.

Sementara dalam PP 17/2010 Pasal 18 huruf a ditegaskan bahwa larangan serupa juga berlaku untuk siapa pun yang berada di satuan pendidikan.

Tujuannya?

Larangan ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Pemerintah ingin memastikan siswa dan orang tua tidak terbebani biaya tambahan hanya untuk mendapatkan buku pelajaran atau LKS yang seharusnya disediakan sekolah.

Apa sanksinya jika melanggar?

Sekolah atau pihak terkait yang tetap nekat menjual LKS bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan. Dalam kasus tertentu, pelanggaran ini bahkan bisa masuk ranah pidana, terutama jika terbukti melakukan pungli.

Peran Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan di tingkat daerah diminta aktif mengawasi pelaksanaan aturan ini dan bertindak tegas terhadap sekolah yang masih melanggar.

Dana BOS dan Alternatif LKS

Pemerintah sebenarnya telah menyalurkan Dana BOS yang mencukupi untuk pengadaan buku pelajaran dan LKS. Karena itu, sekolah tidak diperbolehkan menjual materi ajar apa pun kepada siswa.

Jika masih ingin menggunakan LKS, sekolah disarankan mengoptimalkan Platform Merdeka Mengajar atau mencari solusi pembelajaran lain yang tidak membebani siswa.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut