Anak Korban Pembunuhan di Warungpring Pemalang Dapat Perhatian Khusus dari Kapolres dan Dandim

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Duka mendalam menyelimuti WHS (11), bocah laki-laki asal Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, yang harus kehilangan kedua orang tuanya dalam peristiwa pembunuhan tragis beberapa waktu lalu. Kedua korban yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), MR (37) dan NAT (34), ditemukan tewas di atas tumpukan batu pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Sebagai bentuk empati, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana bersama Dandim 0711 Pemalang Letkol Inf Mohamad Arif, mendatangi kediaman WHS yang kini tinggal bersama kakek dan neneknya di Desa Datar, Warungpring.
"Hari ini kami hadir untuk memberikan dukungan moril dan semangat kepada WHS, agar ia dapat kembali menjalani keseharian dengan lebih kuat dan optimis," ujar Kapolres Rendy, Jumat (22/8/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres menyerahkan bantuan berupa tali asih serta perlengkapan sekolah, guna mendukung proses belajar WHS yang saat ini duduk di bangku kelas 5 SD.
Tak hanya itu, Polres Pemalang juga menghadirkan tim konselor untuk memberikan layanan trauma healing kepada WHS. Pihak kepolisian turut menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Pemalang agar WHS mendapat perhatian dan pendampingan berkelanjutan.
Terungkap, Motif Pembunuhan Diduga Karena Utang
Terkait kasus yang menimpa orang tua WHS, Polres Pemalang telah menetapkan seorang tersangka berinisial I (63), warga Desa Dukuhmalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 16 Agustus 2025, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
"Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, kami mengungkap bahwa korban MR dan NAT merupakan korban pembunuhan berencana," jelas Kapolres Rendy.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat membunuh korban dengan cara memberikan minuman yang telah dicampur racun, yang disuguhkan usai sebuah ritual. Motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa tertekan akibat korban kerap menagih utang.
Editor : Aryanto