Anak Korban Pembunuhan di Warungpring Pemalang Dapat Perhatian Khusus dari Kapolres dan Dandim
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 14:02 WIB

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebagai bentuk apresiasi, Polres Pemalang juga memberikan penghargaan kepada personel Satreskrim dan Polsek Warungpring atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus ini.
"Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi tim di lapangan," pungkas Kapolres.
Editor : Aryanto