Tangis Kesedihan Bocah Kelas 5 SD yang Kini Yatim Piatu: Anak Korban Pembunuhan Tragis di Pemalang
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 18:47 WIB

Tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Di balik keberhasilan polisi mengungkap kasus ini, ada satu jiwa kecil yang masih mencoba memahami arti kehilangan. Bocah kecil malang itu mungkin belum sepenuhnya mengerti arti kematian yang tragis, tapi ia sudah merasakan sunyinya hidup tanpa orang tua.
Editor : Aryanto