Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Labfor Polda Jateng Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Belik
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Enam Kepala Sekolah Pemalang, Kasus OTT Bupati Pemalang Terus Bergulir

Kamis, 10 September 2026 | 19:15 WIB
  • author Aryanto
KPK Periksa Enam Kepala Sekolah Pemalang, Kasus OTT Bupati Pemalang Terus Bergulir
Bupati Pemalang non aktif Anom Widiyantoro ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan jual beli jabatan. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsPemalang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam kepala sekolah di Kabupaten Pemalang, Kamis (10/9/2026). Mereka dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Enam kepala sekolah yang diperiksa yakni Agus Wahyu Kusuma Jati, Kepala SMPN 1 Comal; Ayu Marlina, Kepala SMPN 1 Ulujami; dan Toto Riyanto, Kepala SMPN 2 Taman.

Kemudian Siti Jumilati, Kepala SMPN 3 Petarukan; Umi Ro'ah, Kepala SMPN 2 Comal; serta Mukhsinin, Kepala SMPN 3 Taman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Keenam saksi diperiksa di Polrestabes Semarang.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Budi dalam keterangannya.

Namun, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan maupun informasi yang didalami penyidik dari keenam kepala sekolah tersebut.

Kasus ini menyeret Anom Widiyantoro bersama tiga tersangka lainnya, yakni orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris; staf administrasi KPK Setya Budi Dias; serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.

KPK menduga Anom melalui Gus Haris meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Dari permintaan tersebut, Gus Haris disebut mengumpulkan uang hingga sekitar Rp1,98 miliar.

Uang itu, antara lain, diduga digunakan untuk mengupayakan penyelesaian perkara dugaan korupsi yang menjerat Anom.

Editor: Aryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut