Polres Pemalang Amankan Seorang Kakek 60 Tahun, Diduga Cabuli Cucu Sendiri
Sabtu, 18 April 2026 | 21:13 WIB
Atas dugaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka N dikenakan pasal 473 ayat (2) huruf "b" dan ayat (9) dan atau pasal 415 huruf "b" atau pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim.
Editor : Aryanto