get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Pemalang, 1 Orang Luka Bakar Serius

Polres Pemalang Amankan Seorang Kakek 60 Tahun, Diduga Cabuli Cucu Sendiri

Sabtu, 18 April 2026 | 21:13 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Pemalang memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait dugaan kasus pencabulan, Jumat (17/4/2026). Foto: Istimewa

Atas dugaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka N dikenakan pasal 473 ayat (2) huruf "b" dan ayat (9) dan atau pasal 415 huruf "b" atau pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut