Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Polres Pemalang Amankan Seorang Kakek 60 Tahun, Diduga Cabuli Cucu Sendiri

Sabtu, 18 April 2026 | 21:13 WIB
  • author Aryanto
Polres Pemalang Amankan Seorang Kakek 60 Tahun, Diduga Cabuli Cucu Sendiri
Kasat Reskrim Polres Pemalang memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait dugaan kasus pencabulan, Jumat (17/4/2026). Foto: Istimewa

Atas dugaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka N dikenakan pasal 473 ayat (2) huruf "b" dan ayat (9) dan atau pasal 415 huruf "b" atau pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut