Nekat Edarkan Tembakau Sintetis, Seorang Pemuda di Comal Pemalang Diringkus Polisi
Jum'at, 22 Mei 2026 | 22:09 WIB
Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahunm
Pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba mengimbau kepada masyarakat, agar segera melapor lewat 110 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Editor : Aryanto