get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Rumah Yusuf Mansur Didatangi Massa, Netizen Ikut Menggeruduk Instagramnya

Komisi III DPR Bentuk Panja Kawal Penanganan Kasus Korupsi yang Menjerat Mantan Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:28 WIB
header img
Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam menyikapi kasus yang dugaan tindak pidanan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Foto: Tangkapan layar).

JAKARTA, iNewsPemalang.id – Komisi III DPR menyatakan sikap resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di sektor batu bara yang tengah menjadi perhatian publik, termasuk pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang sidang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam pernyataannya, Komisi III menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Lembaga legislatif itu menilai penanganan perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam seperti batu bara, harus dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap proses tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan bertugas mengawal perkembangan penanganan kasus. Panja diharapkan menjadi instrumen pengawasan parlemen untuk memastikan proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan bebas dari intervensi.

Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menyepakati penunjukan Habiburokhman sebagai Ketua Panja. Di bawah kepemimpinannya, panja akan menjalankan fungsi pengawasan DPR terhadap proses penanganan perkara sekaligus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Pembentukan panja mencerminkan kesepakatan lintas fraksi untuk memastikan kasus dugaan korupsi batu bara tidak berhenti pada tahap penyelidikan atau penyidikan semata, melainkan berujung pada penuntasan perkara di pengadilan. Komisi III menegaskan bahwa seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut