Polres Pemalang Ungkap Produksi Cairan Ganja Sintetis, Dua Tersangka Ditangkap
Selasa, 28 Juli 2026 | 13:26 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Editor : Aryanto