get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Pemalang, 1 Orang Luka Bakar Serius

Polres Pemalang Ungkap Produksi Cairan Ganja Sintetis, Dua Tersangka Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 | 13:26 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Pemalang mengamankan dua pelaku dalam kasus peredaran narkotika golongan I jenis cairan ganja sintetis. Foto: Istimewa

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut