get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Pemalang, 1 Orang Luka Bakar Serius

Penampakan Uang Barang Bukti OTT Bupati Pemalang, KPK Sita Rp2,7 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 16:48 WIB
header img
KPK menunjukan barang bukti uang milyaran rupiah hasil OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Kamis (30/7/2026). Foto: Istimewa

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

KPK menduga Anom melalui Gus Haris meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris disebut mengumpulkan dana hingga Rp1,98 miliar. Sebagian dana itu diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Atas perbuatannya, AWI bersama GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut