KPK Tahan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa Dibongkar
JAKARTA, iNewsPemalang.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, membuka dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK resmi menetapkan dan menahan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Jumat (21/8/2026). Keduanya menjadi bagian dari enam tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Selain Sodiq dan Norman, KPK menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono, sebagai tersangka.
Mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Kamis (20/8/2026). Sebanyak 14 orang diamankan, terdiri atas 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah serta bukti elektronik.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap dugaan praktik korupsi tersebut tidak berdiri sebagai satu peristiwa. Penyidik menemukan sedikitnya tiga klaster yang terjadi sepanjang 2025 hingga 2026.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed yang mengikuti seleksi jalur mandiri.
KPK menduga permintaan tersebut dilakukan Norman melalui dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
Uang Rp650 juta kemudian diserahkan. Namun, calon mahasiswa yang diharapkan lolos justru dinyatakan tidak lulus seleksi. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan.
Editor : Aryanto