KPK Tahan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa Dibongkar
Persoalannya, menurut KPK, uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Dian dan Adhi. Norman kemudian diduga meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan uang melalui Mulyono, yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.
KPK menduga Sodiq memberikan arahan kepada Mulyono dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Arahan tersebut antara lain berkaitan dengan waktu dan cara menerima uang dari pihak yang mengurus masuknya calon mahasiswa.
Dalam perkara ini, KPK juga menduga terdapat aliran uang sekitar Rp680 juta yang diperuntukkan bagi Sodiq. Uang tersebut diduga dikelola melalui Mulyono.
Sementara klaster ketiga menyeret Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
KPK menemukan komunikasi Eko dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru. Komunikasi tersebut berkaitan dengan negosiasi kuota dan uang dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Dari komunikasi itu, Eko diduga menerima uang hingga Rp1,12 miliar selama periode 2025-2026. KPK menyebut penerimaan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Sodiq dan kemudian dilaporkan kepada rektor.
Lebih jauh, KPK menduga Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko. Akses tersebut diduga digunakan untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.
Uang Ratusan Juta Jadi Barang Bukti
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta. Uang tersebut menjadi salah satu bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik dalam pengusutan perkara.
Editor : Aryanto