Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kekerasan Anak SMP di Randudongkal Terungkap, Polres Pemalang Tetapkan Satu ABH

Senin, 24 Agustus 2026 | 10:30 WIB
  • author Aryanto
Kasus Kekerasan Anak SMP di Randudongkal Terungkap, Polres Pemalang Tetapkan Satu ABH
Polisi menetapkan satu pelajar sebagai ABH dalam ksus kekerasan anak yang terjadi di salah satu SMP di Kecamatan Randudongkal. Foto: Istimewa

Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terhadap ABH, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rendy mengimbau sekolah, orang tua, dan masyarakat meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap anak guna mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan,” katanya.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut