get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Pemalang, 1 Orang Luka Bakar Serius

Kasus Kekerasan Anak SMP di Randudongkal Terungkap, Polres Pemalang Tetapkan Satu ABH

Senin, 24 Agustus 2026 | 10:30 WIB
header img
Polisi menetapkan satu pelajar sebagai ABH dalam ksus kekerasan anak yang terjadi di salah satu SMP di Kecamatan Randudongkal. Foto: Istimewa

Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terhadap ABH, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rendy mengimbau sekolah, orang tua, dan masyarakat meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap anak guna mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan,” katanya.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut