Pemalsuan Ijazah Merupakan Tindak Pidana Murni, Orang Lain Bisa Melaporkan
Selasa, 25 Agustus 2026 | 06:54 WIB
Bukti awal juga penting disiapkan, misalnya dokumen yang dipersoalkan, informasi mengenai institusi pendidikan penerbit, hasil verifikasi atau indikasi bahwa ijazah tidak tercatat dalam sistem resmi, serta bukti lain yang relevan.
Yang perlu diperhatikan, dugaan tidak sama dengan terbukti. Keaslian dokumen dan ada atau tidaknya unsur pidana harus dibuktikan melalui proses verifikasi dan penyelidikan oleh pihak yang berwenang.
Dengan demikian, masyarakat yang mengetahui dugaan penggunaan ijazah palsu memiliki ruang untuk melaporkannya, sepanjang laporan disertai informasi dan bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Aryanto