Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Skandal Ijazah Palsu untuk Melamar Kerja Terbongkar, Siap-Siap PHK dan Jerat Pidana
Advertisement . Scroll to see content

Pemalsuan Ijazah Merupakan Tindak Pidana Murni, Orang Lain Bisa Melaporkan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 06:54 WIB
  • author Aryanto
Pemalsuan Ijazah Merupakan Tindak Pidana Murni, Orang Lain Bisa Melaporkan
Masyarakat bisa melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana dugaan penggunaan ijazah palsu. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Bukti awal juga penting disiapkan, misalnya dokumen yang dipersoalkan, informasi mengenai institusi pendidikan penerbit, hasil verifikasi atau indikasi bahwa ijazah tidak tercatat dalam sistem resmi, serta bukti lain yang relevan.

Yang perlu diperhatikan, dugaan tidak sama dengan terbukti. Keaslian dokumen dan ada atau tidaknya unsur pidana harus dibuktikan melalui proses verifikasi dan penyelidikan oleh pihak yang berwenang.

Dengan demikian, masyarakat yang mengetahui dugaan penggunaan ijazah palsu memiliki ruang untuk melaporkannya, sepanjang laporan disertai informasi dan bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Editor: Aryanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut