get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Rumah di Pemalang, 1 Orang Luka Bakar Serius

Tas Polos Bukan Berarti Bebas Hukum, Pelanggaran HKI hingga Penipuan Mengintai

Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB
header img
Pelaku usaha tas tanpa merek atau no-brand rawan terjerat hukum jika melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI), menyesatkan konsumen, atau menjalankan kegiatan usaha tanpa memenuhi kewajiban perizinan yang berlaku. Foto: Ilustrasi/Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id – Memproduksi dan menjual tas tanpa merek atau no-brand pada dasarnya bukan merupakan tindak pidana. Produk yang benar-benar polos, dibuat dari desain sendiri, tidak menggunakan logo atau nama merek milik pihak lain, serta dipasarkan dengan informasi yang jujur pada prinsipnya dapat diperjualbelikan secara sah.

Namun, status tanpa merek bukan berarti pelaku usaha otomatis terbebas dari jerat hukum. Persoalan hukum dapat muncul ketika produk tersebut ternyata meniru atau menggunakan unsur yang telah memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), menyesatkan konsumen, atau menjalankan kegiatan usaha tanpa memenuhi kewajiban perizinan yang berlaku.


Tas tanpa merek atau no-brand produksi rumahan. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Dalam konteks merek, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan perlindungan terhadap hak eksklusif pemilik merek terdaftar. Undang-undang tersebut mengatur larangan penggunaan merek pihak lain tanpa hak, termasuk penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dalam kondisi tertentu.

Artinya, persoalan hukum bukan semata-mata terletak pada apakah sebuah tas memiliki merek atau tidak. Yang menjadi titik krusial adalah apa yang digunakan, bagaimana produk dibuat, dan bagaimana barang tersebut dipasarkan kepada konsumen.

Desain Tas Bisa Menjadi Persoalan Hukum

Salah satu titik rawan berada pada desain produk.

Tas yang tidak memiliki logo sekalipun tetap berpotensi bermasalah apabila bentuk atau desainnya mengambil desain yang telah memperoleh perlindungan hukum milik pihak lain. Perlindungan desain industri pada dasarnya memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak atas desain yang telah terdaftar.

Karena itu, produsen tidak cukup hanya menghilangkan logo sebuah merek kemudian memproduksi tas dengan bentuk dan tampilan yang sama. Jika terdapat hak desain industri yang dilanggar, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah sengketa HKI.

Dengan kata lain, menghilangkan logo tidak serta-merta menghilangkan potensi pelanggaran HKI.

Pelaku usaha harus memastikan desain, pola, kombinasi elemen, maupun karakter visual produk tidak mengambil desain yang dilindungi pihak lain. Hal ini menjadi semakin penting apabila produk sengaja dibuat menyerupai tas dari merek tertentu untuk menarik konsumen, meskipun nama dan logonya tidak dicantumkan.

Logo Hilang, Atribut Tiruan Tetap Bisa Menjadi Masalah

Persoalan hukum juga dapat muncul ketika tas disebut no-brand, tetapi pada praktiknya menggunakan atribut yang mengarah pada merek tertentu.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut