Tas Polos Bukan Berarti Bebas Hukum, Pelanggaran HKI hingga Penipuan Mengintai
Kewajiban perizinan tersebut merupakan persoalan tersendiri dan berbeda dengan pelanggaran merek atau desain industri. Artinya, tas yang tidak menggunakan merek pihak lain belum tentu bermasalah dari sisi HKI, tetapi kegiatan usahanya tetap harus memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.
Bukan Merek yang Menentukan Semata
Pada akhirnya, memproduksi tas polos bukanlah tindakan yang otomatis dapat dipidana.
Yang menjadi persoalan hukum adalah apabila dalam proses produksi dan pemasaran terdapat unsur pelanggaran hak pihak lain, penggunaan merek tanpa hak, peniruan desain yang dilindungi, penggunaan atribut palsu, informasi yang menyesatkan konsumen, atau pelanggaran terhadap kewajiban usaha yang berlaku.
Karena itu, pelaku usaha tas no-brand sebaiknya tidak hanya berpikir, “Tidak ada logo berarti aman.”
Ukuran legalitasnya jauh lebih luas: desain harus memiliki dasar penggunaan yang sah, tidak meniru merek atau atribut pihak lain, informasi kepada konsumen harus benar, dan kegiatan usaha harus memenuhi ketentuan perizinan.
Dengan prinsip tersebut, produk tanpa merek dapat tetap menjadi usaha yang legal. Sebaliknya, ketika konsep no-brand hanya dijadikan kedok untuk menjual produk tiruan, persoalan hukumnya dapat berubah secara signifikan.
Editor : Aryanto