get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa, Oknum Kepala Desa di Garut Dijebloskan ke Penjara

Kasus Kredit Fiktif di Brebes, Empat Tersangka Dijebloskan ke Penjara, Dua di Antaranya Pegawai Bank

Kamis, 03 Juli 2025 | 21:07 WIB
header img
Kasus kredit fiktif di sebuah bank pemerintah di Brebes, empat orang tersangka dijebloskan ke penjara. Foto: Ilustrasi/ Freepik

BREBES, iNewsPemalang.id - Empat orang tersangka kasus kredit fiktif di sebuah bank pemerintah di Brebes, Jawa Tengah akhirnya dijebloskan ke penjara. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Rabu (2/7/2025).

Keempat tersangka kasus kredit fiktif tersebut berinisial AHF (28), MB (34), TS (44), dan WS (55). 

Dua tersangka, yakni AHF dan MB adalah karyawan bank pemerintah, sedangkan dua tersangka lainnya, TS dan WS berperan sebagai kreditur.

Kepala Kejari Brebes, Yadi Rochmat Sunaryadi menerangkan, keempat tersangka ditahan karena terlibat tindak pidana korupsi di bank pemerintah. 

Modus operandi yang dilakukan adalah mengajukan kredit fiktif dengan cara memanipulasi data identitas puluhan nasabah.

Mereka melakukan aksinya secara bekerja sama, dengan melakukan kongkalikong antara dua tersangka karyawan bank dan dua tersangka lain (kreditur) untuk mencari nasabah lain. Kemudian, nasabah yang direkrut dimanfaatkan identitasnya untuk diajukan sebagai peminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurut Yadi, Total ada 69 orang termasuk dua tersangka yang datanya diajukan sebagai peminjam dalam kredit fiktif itu.

Yadi mengatakan, keempat tersangka melakukan kredit fiktif usaha mikro dengan pihak ketiga atau pihak swasta (kreditur) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Pertama, ada manipulasi usaha, dan yang kedua tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,' ujarnya.

"Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,59 miliar," imbuhnya.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut