Kasus Kredit Fiktif di Brebes, Empat Tersangka Dijebloskan ke Penjara, Dua di Antaranya Pegawai Bank

Adapun hasil dari kredit fiktif atas nama puluhan nasabah itu, sambungnya, digunakan untuk modal usaha kedua orang tersangka kreditur tersebut.
Sedangkan, untuk kedua pegawai bank tersebut mendapatkan fee atau persentase dari tiap pencairan kredit.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Aryanto