Kasus Kredit Fiktif di Brebes, Empat Tersangka Dijebloskan ke Penjara, Dua di Antaranya Pegawai Bank

BREBES, iNewsPemalang.id - Empat orang tersangka kasus kredit fiktif di sebuah bank pemerintah di Brebes, Jawa Tengah akhirnya dijebloskan ke penjara. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Rabu (2/7/2025).
Keempat tersangka kasus kredit fiktif tersebut berinisial AHF (28), MB (34), TS (44), dan WS (55).
Dua tersangka, yakni AHF dan MB adalah karyawan bank pemerintah, sedangkan dua tersangka lainnya, TS dan WS berperan sebagai kreditur.
Kepala Kejari Brebes, Yadi Rochmat Sunaryadi menerangkan, keempat tersangka ditahan karena terlibat tindak pidana korupsi di bank pemerintah.
Modus operandi yang dilakukan adalah mengajukan kredit fiktif dengan cara memanipulasi data identitas puluhan nasabah.
Mereka melakukan aksinya secara bekerja sama, dengan melakukan kongkalikong antara dua tersangka karyawan bank dan dua tersangka lain (kreditur) untuk mencari nasabah lain. Kemudian, nasabah yang direkrut dimanfaatkan identitasnya untuk diajukan sebagai peminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurut Yadi, Total ada 69 orang termasuk dua tersangka yang datanya diajukan sebagai peminjam dalam kredit fiktif itu.
Yadi mengatakan, keempat tersangka melakukan kredit fiktif usaha mikro dengan pihak ketiga atau pihak swasta (kreditur) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pertama, ada manipulasi usaha, dan yang kedua tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,' ujarnya.
"Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,59 miliar," imbuhnya.
Adapun hasil dari kredit fiktif atas nama puluhan nasabah itu, sambungnya, digunakan untuk modal usaha kedua orang tersangka kreditur tersebut.
Sedangkan, untuk kedua pegawai bank tersebut mendapatkan fee atau persentase dari tiap pencairan kredit.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yadi mengatakan, keempat tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Aryanto