Kasus Pelajar SD Pemalang Meninggal, Dua ABH Ditempatkan di LPKS Antasena Selama 6 Bulan
Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:30 WIB
Ia menegaskan, penempatan tersebut tidak menghilangkan hak-hak dasar anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, dan rasa aman.
“Sebagaimana amanat undang-undang, hak-hak dasar anak tetap melekat selama kedua ABH menjalani penempatan,” kata Nur Alfiah.
Pekerja sosial juga akan berkoordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan dari Bapas untuk memantau kondisi kedua anak selama menjalani rehabilitasi hingga proses reintegrasi sosial.
Penanganan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi masa depan mereka.
Editor: Aryanto