Kasus Pelajar SD Pemalang Meninggal, Dua ABH Ditempatkan di LPKS Antasena Selama 6 Bulan
PEMALANG, iNewsPemalang.id – Pengadilan Negeri (PN) Pemalang menetapkan penempatan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan yang diduga berkaitan meninggalnya seorang siswa SD di Kabupaten Pemalang. Keduanya akan menjalani rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, selama enam bulan.
Penetapan tersebut dikeluarkan pada Kamis (8/10/2026), setelah melalui proses pengambilan keputusan bersama yang melibatkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, mengatakan penetapan hakim tersebut didasarkan pada hasil pengambilan keputusan bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Hakim mengeluarkan penetapan berdasarkan hasil pengambilan keputusan bersama, yakni kedua ABH dititipkan di LPKS Antasena Magelang selama enam bulan,” kata Anggono Bekti.
Ia menjelaskan, Bapas Kelas II Pekalongan telah mendampingi kedua anak selama proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pengambilan keputusan.
Sebelum penetapan diterbitkan, Bapas juga menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang memuat rekomendasi penanganan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik serta masa depan kedua anak.
Setelah penetapan diterbitkan, Bapas Kelas II Pekalongan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Sebelumnya, Polres Pemalang bersama Bapas Kelas II Pekalongan dan pekerja sosial profesional anak Kementerian Sosial menggelar rapat koordinasi pengambilan keputusan pada Kamis (8/10/2026).
Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah mengatakan, koordinasi tersebut melibatkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang, pekerja sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Dinas Sosial, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pemalang.
Menurutnya, rapat koordinasi dilakukan untuk menentukan langkah penanganan hukum terhadap kedua ABH yang masih berusia di bawah 12 tahun.
“Rakor ini dilakukan untuk menentukan tindakan hukum yang akan diambil terhadap ABH karena kasus ini melibatkan anak yang berusia di bawah 12 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Pekerja Sosial Anak Kementerian Sosial, Nur Alfiah Zuhro, menjelaskan bahwa penempatan di LPKS Antasena akan disertai program rehabilitasi sosial sesuai hasil asesmen terhadap kedua anak.
Layanan yang diberikan meliputi pendampingan psikososial oleh tenaga profesional, pengembangan potensi diri, serta peningkatan kemandirian.
Editor: Aryanto