Doorprize dalam Pilkades Pemalang 2026 Berpotensi Jadi Politik Uang, Ini Aturan Hukumnya!
Doorprize Tidak Otomatis Menjadi Pelanggaran
Masyarakat perlu memahami bahwa penilaian terhadap pemberian doorprize tidak cukup hanya berdasarkan jenis atau harga barang yang diberikan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah siapa pemberinya, dalam kegiatan apa hadiah dibagikan, bagaimana mekanisme pemberiannya, serta apakah terdapat unsur ajakan atau upaya memengaruhi pilihan masyarakat.
Apabila hadiah dibagikan oleh calon kepala desa atau tim pendukung dengan tujuan mendapatkan dukungan suara, pemberian tersebut berpotensi dikategorikan sebagai praktik politik uang.
Sebaliknya, kegiatan pemberian hadiah yang bersifat umum dan tidak memiliki kaitan dengan kepentingan pencalonan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran Pilkades.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ada Konsekuensi Hukum bagi Pelanggar
Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 31 mengatur sanksi terhadap pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye, berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.
Sementara itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 melalui penjelasan Pasal 45 juga memberikan dasar bahwa politik uang dapat menjadi alasan pembatalan calon kepala desa dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.
Dengan demikian, pemberian uang atau barang yang terbukti digunakan untuk memengaruhi pilihan masyarakat bukan sekadar persoalan etika politik, melainkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif.
Jaga Pilkades Tetap Demokratis
Menjelang Pilkades Serentak Kabupaten Pemalang pada 9 November 2026, seluruh calon kepala desa, tim pemenangan, dan pendukung diharapkan menjalankan proses demokrasi secara jujur dan bertanggung jawab.
Editor: Aryanto