Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sijago Merah Lahap Rumah Warga Kendaldoyong, Diduga Dipicu Korsleting Kipas Angin
Advertisement . Scroll to see content

Doorprize dalam Pilkades Pemalang 2026 Berpotensi Jadi Politik Uang, Ini Aturan Hukumnya!

Minggu, 08 November 2026 | 16:12 WIB
  • author Aryanto
Doorprize dalam Pilkades Pemalang 2026 Berpotensi Jadi Politik Uang, Ini Aturan Hukumnya!
Pemberian doorprize dalam Pilkades berpotensi jadi politik uang dan pelanggaran hukum yang mengakibatkan pembatalan calon. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Doorprize Tidak Otomatis Menjadi Pelanggaran

Masyarakat perlu memahami bahwa penilaian terhadap pemberian doorprize tidak cukup hanya berdasarkan jenis atau harga barang yang diberikan.

Hal yang perlu diperhatikan adalah siapa pemberinya, dalam kegiatan apa hadiah dibagikan, bagaimana mekanisme pemberiannya, serta apakah terdapat unsur ajakan atau upaya memengaruhi pilihan masyarakat.

Apabila hadiah dibagikan oleh calon kepala desa atau tim pendukung dengan tujuan mendapatkan dukungan suara, pemberian tersebut berpotensi dikategorikan sebagai praktik politik uang.

Sebaliknya, kegiatan pemberian hadiah yang bersifat umum dan tidak memiliki kaitan dengan kepentingan pencalonan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran Pilkades.

Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ada Konsekuensi Hukum bagi Pelanggar

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 31 mengatur sanksi terhadap pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye, berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.

Sementara itu, PP Nomor 16 Tahun 2026 melalui penjelasan Pasal 45 juga memberikan dasar bahwa politik uang dapat menjadi alasan pembatalan calon kepala desa dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, pemberian uang atau barang yang terbukti digunakan untuk memengaruhi pilihan masyarakat bukan sekadar persoalan etika politik, melainkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif.

Jaga Pilkades Tetap Demokratis

Menjelang Pilkades Serentak Kabupaten Pemalang pada 9 November 2026, seluruh calon kepala desa, tim pemenangan, dan pendukung diharapkan menjalankan proses demokrasi secara jujur dan bertanggung jawab.

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut