get app
inews
Aa Read Next : Nahkoda Tewas Kapal Terbakar di Cilacap, Istri Korban di Pemalang Ungkapkan Hal Ini

Astaga, Kakek Umur 72 Tahun Rampok Minimarket di Cilacap

Rabu, 01 Juni 2022 | 21:21 WIB
header img
Kakek berusia 70 tahun lakukan perampokan di sebuah minimarket di Cilacap Jawa Tengah

PEMALANG, iNews.id - Perampokan yang terjadi pada Selasa malam (31/5/2022) di salah satu Minimarket di Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah membuat gempar warga sekitar. 

Warga yang ramai menyaksikan saat pelaku perampok Minimarket diamankan sontak terkejut begitu mengetahui pelaku perampok itu ternyata seorang kakek yang berusia 72 tahun. 

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto menerangkan, menurut keterangan saksi, sang kakek awalnya masuk ke Minimarket berpura pura sebagai pembeli, modusnya mencari lem, bahkan pelaku juga ikut pura pura antre di kasir.

Dan di saat situasi Minimarket terlihat sepi, pelaku bertanya pada kasir tentang stok lem yang dia cari. Pada saat kasir menjelaskan stok lem tersebut tidak ada, pelaku kemudian keluar, dan tak berselang lama pelaku kembali masuk ke dalam Minimarket.

Dengan cepat pelaku mendekati kasir dan menodongkan sebilah pisau yang disimpan di balik jaketnya. Pelaku sembari mengancam kasir meminta kasir menyerahkan semua uang yang ada di laci meja kasir.

Kasir yang ketakutan pun menyerahkan uangnya, kemudian pelaku langsung mengambil uang tersebut dan memasukkan ke dalam jaketnya sambil berlalu meninggalkan Minimarket. 

Diperkirakan uang yang digondol pelaku senilai 1.185.000 rupiah. 

Sepeninggal pelaku berlalu, kasir Minimarket berteriak meneriaki pelaku rampok.

"Rampok...rampook...," teriak kasir saat itu.

Warga di sekitar lokasi yang mendengar teriakan kasir spontan mengejar pelaku dan berhasil meringkusnya.

Pelaku yang tertangkap warga akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.

Pelaku, bersama barang bukti sebilah pisau dan sejumlah uang hasil rampokan saat ini diamankan di Polsek Cilacap Selatan guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Sandi

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut